Kami dari Penerjemahjurnal, jasa penerjemah jurnal Bahasa Inggris-Indonesia (atau sebaliknya) berpengalaman melayani ribuan klien, termasuk puluhan perusahaan besar, baik dalam atau luar negeri.
Dulunya pulau Batam ditempati pertama kali oleh orang melayu dengan sebutan orang selat sejak tahun 231 Masehi. Kota yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau ini, memiliki luas wilayah keseluruhan 1.575 km². Tanahnya berupa tanah merah yang kurang subur dan cuaca yang sering berubah sehingga untuk dijadikan lahan pertanian hanya tanaman yang dapat tumbuh tanpa mengikuti musim. Di era reformasi pada akhir dekade tahun 1990-an, Kotamadya Administratif Batam menjadi daerah otonomi, yaitu Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan Badan Otorita Batam.
Kota Batam mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi nasional. Meskipun wilayah kota Batam tidak begitu luas tetapi Kota Batam mampu membuktikan bahwa luas wilayah tidak mempegaruhi kemajuan sebuah kota itu sendiri. Masyarakat Kota Batam merupakan masyarakat heterogen serta terdiri dari beragam suku dan golongan. Suku yang dominan antara lain Melayu, Jawa, Batak, Minangkabau, dan Tionghoa.
Ketika kalian berkunjung ke Kota Batam, Kepulauan Riau, cobalah untuk menengok ke kanan dan kiri anda, betapa banyak perumahan, apartemen, pertokoan dan wilayah ini termasuk wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan dan juga merupakan daerah terujung dari pulau utama. cranberrykiss.com menulis artikel tentang kota ini. Kota Batam memiliki dualisme pemerintahan yaitu Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan. Yang pertama yaitu, pemerintahan di Kota Batam, peran pemerintah di Batam adalah mengurus segala administrasi kependudukan dan pencatatan sipil maupun Sumber Daya Manusia dalam mewujudkan demokratisasi dan kelangsungan penyelenggaraan Pemerintahan di Batam. Saat ini Muhammad Rudi menjabat sebagai Wali Kota Batam dengan Amsakar Ahmad sebagai wakilnya untuk periode 2016-2021. Yang kedua adalah Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), pemerintahan dimana Badan yang mengatur tentang Pengolahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelanuhan Bebas Batam. BP Batam berperan dalam tata kelola lahan dan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Batam.
Kegiatan ekspor dan impor di Kota Batam juga masih berjalan hingga sekarang, namun di tahun 2016 ekspor-impor Batam mengalami penurunan yang signifikan. Kota Batam juga memiliki Kawasan Ekonomi Khusus yang sekarang telah diganti dengan Free Trade Zone Batam (FTZ Batam), Bintan, dan Karimun yang mengacu pada ketetapan UU nomor 36 berisi tentang “Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas” yang diubah beberapa kali sampai yang terakhir pada Undang-Undang nomor 36 tahun 2000 Tentang ” Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan banyak Undang-Undang lainnya yang mengatur tentang FTZ Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun mempunyai perizinan bebas pajak untuk barang ekspor-impor yang berlaku mulai 1 April 2009 oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Hal ini membuat barang elektronik di Kota Batam atau kendaraan dibebaskan dari PPN, dan menyebabkan barang.
Disusun Oleh Penerjemahjurnal, Penerjemahjurnal.com
Menerima Terjemah Jurnal Secara Online